prekforalldc.org

prekforalldc.org — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) di wilayah Jabodetabek.

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan, “Empat saksi telah diperiksa berkaitan dengan tersangka IW [Ivo Wongkaren]. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus distribusi Bansos yang sebelumnya telah diadili dan diputus oleh Pengadilan Tipikor.”

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia selama penanganan Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada tahun 2020. Ivo Wongkaren sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, atau 12 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Lebih lanjut, Ivo diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp62,591,907,120 dengan ancaman lima tahun penjara jika tidak dipenuhi. Pengadilan menemukan Ivo bersama lima terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) pada tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Pada saat yang hampir bersamaan dengan program Bansos Banpres, Ivo terlibat sebagai salah satu vendor pelaksana melalui PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menggunakan gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk kegiatan pengepakan bantuan sosial. Dalam proyek ini, PT ALA diperkirakan memiliki paket dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjadi vendor dalam proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim KPK memanggil beberapa saksi pada Selasa (25/6), termasuk Iskandar Zulkarnaen, PNS Kemensos; Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian di Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos; Victorius Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS); dan Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.