prekforalldc.org – Media internasional telah menyoroti Kaesang Pangarep, putra dari Presiden Joko Widodo, terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi regulasi mengenai batas usia calon kepala daerah.
Kontroversi ini berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung di Jakarta pada bulan November mendatang. Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun.
“Laman Reuters pada Jumat (31/5/2024) melaporkan bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah menyetujui perubahan pada peraturan tentang batas usia kandidat dalam pemilihan kepala daerah, di tengah rumor bahwa Kaesang, yang berusia 29 tahun, akan maju dalam pemilihan gubernur Jakarta,” laporan tersebut menyatakan.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sebuah petisi telah diajukan ke pengadilan sebulan yang lalu yang mendesak agar peraturan diubah sehingga calon bisa berusia 30 tahun pada saat mereka dilantik, bukan pada saat pendaftaran pencalonan awal.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung, perubahan tersebut diajukan oleh Partai Garuda dengan tujuan untuk membawa kekuasaan kepada generasi muda.
“Laman Reuters merujuk Partai Garuda sebagai ‘kelompok tidak jelas yang terkait dengan koalisi penguasa,'” tambah laporan tersebut.
“Keputusan ini muncul saat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dipromosikan sebagai calon wakil gubernur Jakarta untuk pemilihan kepala daerah yang akan diadakan pada bulan November ini,” ungkap Reuters.
Selain itu, laporan tersebut menggambarkan Kaesang yang dikenal sebagai pengusaha pisang dan saat ini menjabat sebagai ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Media sosial juga telah mulai mengaitkannya dengan Budisatrio Djiwandono, keponakan dari Prabowo Subianto, yang baru saja terpilih sebagai presiden.
“Terbaru, poster kampanye fiktif yang menampilkan Budisatrio Djiwandono bersama Kaesang telah beredar di media sosial,” lanjut laporan itu.
“Meskipun Partai Gerindra dan PSI, yang mendukung Prabowo, belum merespons pertanyaan mengenai pencalonan Kaesang, poster tersebut telah dibagikan di halaman Instagram resmi Gerindra dan oleh seorang pejabat tinggi Gerindra pada hari Rabu,” tambahnya.
Di sisi lain, keputusan Mahkamah Agung ini juga telah memicu kekhawatiran mengenai dinasti politik di Indonesia.
“Pada bulan Februari, Gibran Rakabuming Raka, putra tertua presiden, menjadi wakil presiden terpilih bersama Prabowo, berkat perubahan kontroversial dalam peraturan pemilu yang juga diusulkan oleh Partai Garuda,” tulis Reuters.
“Namun, menurut para ahli hukum, agar Kaesang dapat maju sebagai wakil gubernur di Jakarta, perubahan harus dilakukan tidak hanya pada peraturan pemilu, tetapi juga pada undang-undang pemilu daerah,” pungkas laporan tersebut.